Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali inisiatif menanyakan kepada Komisi Yudisial (KY) mengenai pengadilan etik atas hakim agung Ahmad Yamani. Hal ini dinilai tanda keseriusan MA untuk bersih-bersih lembaga peradilan.
"Merespon situasi terkini di mana MA cukup responsif dan proaktif dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim kasus Hengky yaitu Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk hakim agung Yamanie dan pemeriksaan untuk majelis hakim lainnya, KY memberikan apresiasi sedalam-dalamnya," kata jubir KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Jumat (30/11/2012).
Inisiatif MA ini dinyatakan Ketua KY, Eman Suparman di mana dirinya bertemu Hatta Ali di Kantor Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (28/11) malam. Tiba-tiba saja Hatta Ali menghampiri dan menanyakan waktu MKH tersebut. Hal ini menunjukkan MA mempunyai jiwa reformis, meski harus mengadili hakim agung sekalipun.
"KY mendukung penuh langkah MA untuk menjadikan berbagai peristiwa akhir-akhir ini menjadi momentum dalam pembenahan lembaga peradilan," ujar Asep.
Adapun majelis MKH sudah ditunjuk yaitu dari MA adalah Prof Dr Paulus E Lotulung, Dr Artidjo Alkotsar dan Dr M Saleh. Adapun dari KY adalah Imam Anshari Saleh yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua KY, Suparman Marzuki yang sehari-hari sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Taufiqurrohman Syahuri yang sehari-hari Ketua Bidang Rekrutmen Hakim dan Jaja Ahmad Jayus sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Post a Comment