HEADLINES :
Home » » India perketat aturan penangkapan Facebook

India perketat aturan penangkapan Facebook

Written by on Friday, November 30, 2012 | No Comments


India menerbitkan panduan baru bagi polisi tentang tata cara penangkapan orang yang menulis komentar di situs-situs jejaring sosial menyusul kemarahan atas penangkan dua pengguna Facebook.

Berdasarkan peraturan baru, pengaduan terkait dugaan pelanggaran pasal di dalam Undang-undang Teknologi Informasi harus disetujui oleh pejabat polisi senior.

"Polisi atau kantor polisi tidak boleh mencatat pengaduan sebelum mendapat persetujuan dari pejabat senior, minimal setingkat Deputi Komisaris untuk daerah pedesaan dan Inspektur Jenderal Polisi untuk wilayah perkotaan," kata seorang pejabat seperti dikutip media India pada Kamis (29/11).

Pasal kontroversial yang tercantum Undang-undang Teknologi Informasi tersebut melarang pengiriman surat elektronik yang "membuat orang jengkel atau terganggu".

Pemerintah yakin begitu panduan baru diterapkan maka tidak akan ada lagi insiden penangkapan yang menyulut kemarahan publik.

Panduan baru bagi polisi terkait penangkapan pengguna jejaring sosial dikeluarkan setelah muncul kemarahan atas penangkapan dua pengguna Facebook yang mengkritik pihak berwenang karena menghentikan aktivitas umum di Mumbai.

Penghentian sebagian aktivitas umum antara lain meliputi penutupan sejumlah jalan utama dilakukan menyusul kematian pemimpin Hindu sayap kanan, Bal Thackeray, pekan lalu.

Para pejabat India mengatakan dua personel polisi di negara bagian Maharashtra telah diberhentikan sementara karena menangkap dua perempuan itu.


Category :
Share this post :

About Medialimited
medialimited is online portal of news and entertainment. The site with much content such as news, international, tutorials, health, technology, tips and trick, online business. etc.!

Post a Comment

 
Statistics site
xx
Find and Follow us
Ikhwanudinon Google+
Contact :
Telp : +6287882423328
Email : ikhwanudinteam@gmail.com
*) Contact via Telp, please Indonesian or sms only